Minahasa Utara Berlakukan Jam Malam sampai 2 Januari 2021

MINAHASA UTARA, iNews.id - Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) bersama segenap elemen masyarakat dan pelaku usaha sepakat memberlakukan jam malam. Jam malam berlaku sejak 29 Desember-2 Januari 2021.
Aktivitas bisnis baik pertokoan, resto, cafe dan tempat hiburan lainnya sudah harus ditutup pukul 20.00 WITA.
Perjanjian tersebut tertuang dalam kesepakatan bersama dalam rangka menyambut perayaan Tahun Baru 2021 yang ditandatangani oleh Forkopimda Kabupaten Minut bersama segenap elemen masyarakat dan pelaku usaha dipimpin oleh Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau.
Kesepakatan itu juga melarang segala bentuk keramaian (pesta kembang api dan pesta music-red) pada perayaan Tahun Baru 2021 di Kabupaten Minut. Masyarakat diminta tetap berada di rumah saat perayaan Tahun Baru 2021, tidak turut serta dalam pesta kembang api pada malam pergantian tahun tanggal 31 Desember 2020.
"Pihak pengelola pusat perbelanjaan, hotel, restoran dan tempat hiburan lainnya agar menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat," kata Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau, Rabu (30/12/2020).
Dia mengimbau, kepada para pendeta, gembala, pastor, dan para imam untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada pelaksanaan ibadah. Begitu pula tidak melibatkan lansia dengan kondisi kesehatan kurang baik bersama anak umur 13 tahun ke bawah dalam pelaksanaan ibadah di masing-masing tempat ibadah.
"Seluruh wisata pantai ditutup sampai tanggal 4 Januari 2021," tutur kapolres.
Kesepakatan bersama tersebut disaksilan oleh Kepala BPBD Minut Jovieta Supit, mewakili Dandim 1310 Bitung Pabung Mayor Inf Richard Pusung, para Danramil, Kadis Kesehatan Alain Beyah, Kasat Pol PP. Minut Robby Parengkuan, Ketua FKUB Minut Pdt Rubben Renggi Ketua MUI Minut Blaidowi Ibnu Hajar, dan lainnya serta para pengelola hotel, cafe, resto dan tempat hiburan.
Editor: Cahya Sumirat