get app
inews
Aa Text
Read Next : Modus Pengobatan, Dukun Cabuli Gadis 17 Tahun di Bandung

Modus Pacaran, Pemuda di Minsel Setubuhi Gadis 15 Tahun Berulang Kali

Kamis, 03 Juni 2021 - 15:06:00 WITA
Modus Pacaran, Pemuda di Minsel Setubuhi Gadis 15 Tahun Berulang Kali
Pelaku pencabulan gadis 15 tahun di Minsel saat berada dalam sel tahanan Polsek Tenga. (foto: Polda Sulut)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Untuk kepentingan penyelidikan, pelaku kini ditahan di sel penjara Polsek Tenga. Kasus ini sudah dalam penanganan polisi.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut