get app
inews
Aa Text
Read Next : Jangan Asal! Cara Mencari Tempat Pembayaran Token Listrik yang Aman dan Terpercaya

Mulai 1 Februari: Pulsa, Kartu Perdana, Token dan Voucer Listrik Kena Pajak 

Jumat, 29 Januari 2021 - 21:43:00 WITA
Mulai 1 Februari: Pulsa, Kartu Perdana, Token dan Voucer Listrik Kena Pajak 
Pemerintah akan memungut pajak pulsa, kartu perdana, token, dan voucer, berlaku mulai 1 Februari 2021. (Foto: Sindonews) 

JAKARTA, iNews.id - Aturan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPH) atas penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucer listrik akan diberlakukan bulan depan. Beleid tersebut dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021. 

Peraturan yang diterbitkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tersebut menyebutkan kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucer, perlu mendapat kepastian hukum.  

Untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa, perlu mengatur ketentuan mengenai penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 1 Februari 2021," bunyi aturan PMK tersebut seperti dikutip melalui laman resmi Kemenkeu, Jumat (29/1/2021). 

Berikut rincian PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud:  a. Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama dan/ atau pelanggan telekomunikasi.

b. Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua dan/ atau pelanggan telekomunikasi. 

c. Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung. 

d. Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya. 

 PPN juga dikenakan atas penyerahan jasa kena pajak (JKP):  

a. Barang Kena Pajak dipungut Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; 

b. Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat dipungut Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama 

c. Barang Kena Pajak dipungut oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua 

 Objek yang dikenakan PPN kepada JKP: 

 1. Jasa pemasaran dengan media voucer oleh penyelenggara voucer 

2.Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer oleh penyelenggara voucer dan penyelenggara distribusi 3. Jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program) oleh penyelenggara voucer.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut