get app
inews
Aa Text
Read Next : Waspada Lonjakan Kasus Covid-19, Masyarakat Diminta Lengkapi Vaksinasi Booster

Naik Transportasi Umum Wajib Booster, Tes PCR-Antigen Dihapus

Jumat, 26 Agustus 2022 - 20:01:00 WITA
Naik Transportasi Umum Wajib Booster, Tes PCR-Antigen Dihapus
Ilustrasi Bandara. Pelaku perjalanan domestik wajib vaksin booster. (Foto : MPI/Cahya Sumirat)

Keempat, kemudian bagi pelaku perjalanan luar negeri WNA usia di atas 18 tahun dan anak-anak berusia 6 sampai dengan 17 tahun baik WNA maupun WNI yang ingin melakukan perjalanan domestik dan belum mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau kedua, maka dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi booster dan testing.

Wiku pun menegaskan hal ini semata-mata ditetapkan untuk mempermudah aktivitas masyarakat di tengah ketersediaan akses yang terkini. 

“Dimohon kepada pemerintah daerah, petugas di lapangan, maupun masyarakat segera mempedomani kebijakan terbaru ini baik mempersiapkan fasilitas pendukung maupun riwayat vaksinasi, sehingga perjalanan dapat terlaksana dengan baik dan lancar,” katanya. 

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut