get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolda Gorontalo Jelaskan Alasan Batalkan Status Tersangka 6 Mahasiswa Demo Rusuh

Nasib Guru Setubuhi Murid di Gorontalo, Terancam Sanksi Berat hingga Penjara

Sabtu, 28 September 2024 - 08:23:00 WITA
Nasib Guru Setubuhi Murid di Gorontalo, Terancam Sanksi Berat hingga Penjara
Video skandal video syur guru dan murid yang viral mendapat perhatian luas. Oknum guru pemeran video terancam saksi berat dan kini diproses hukum. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Nasib guru yang menyetubuhi murid di Gorontalo terancam sanksi berat dari Kemenag. Selain itu, hukuman penjara dalam waktu lama menantinya karena kini kasusnya sedang dalam proses hukum.

Pihak sekolah juga telah mengeluarkan guru dan murid pelaku video syur yang viral di media sosial. Saat ini oknum guru berinisial AD tersebut berada dalam tahanan Polres Gorontalo.

Kepala MAN 1 Gorontalo Rommy Bau mengatakan, sebelum video asusila guru dan murid itu viral, pihak sekolah sudah mengetahui hubungan terlarang keduanya. Pihak sekolah juga sudah memberikan teguran keras kepada guru dan siswi tersebut.

“Begitu tahu ada video syur itu, kami langsung memberikan tindakan tegas dengan tidak memberikan lagi jam mengajar kepada guru yang bersangkutan dan melaporkan hal tersebut ke pihak kementrian agama. Sedangkan siswi yang terlibat dalam video tersebut sudah dikeluarkan dari sekolah karena dinilai melanggar aturan sekolah,” ujar Rommy, Jumat (27/9/2024).

Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar menyesalkan kejadian ini. Dia memastikan pelaku akan mendapat sanksi berat.

“Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentolerir hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya,” kata Thobib Al Asyhar di Jakarta, Jumat (27/9/2024).

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut