get app
inews
Aa Text
Read Next : Menegangkan Penggerebekan Maling Motor di Bangkalan, Polisi Lepaskan Beberapa Kali Tembakan

Oknum PNS Ditangkap Polda Sulut, Diduga Terlibat Curanmor 

Rabu, 21 September 2022 - 14:13:00 WITA
Oknum PNS Ditangkap Polda Sulut, Diduga Terlibat Curanmor 
Kasubdit Jatanras AKBP Benny Ansiga saat press conference di Balai Wartawan Mapolda Sulut, pada Rabu (21/9) siang.(Foto: Humas)

“Kedua tersangka beserta barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolda Sulut untuk diperiksa, dan kasus ini dalam pengembangan lebih lanjut,” kata AKBP Ansiga.

Terkait kasus tersebut, terhadap tersangka MM dipersangkakan sebagai pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 KUHP Sub Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 480 ke-1, ke-2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Sedangkan terhadap tersangka AR dipersangkakan sebagai pelaku tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ke-1, ke-2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandas AKBP Ansiga.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut