get app
inews
Aa Text
Read Next : Personel Polairud Polda Gorontalo Evakuasi Mayat Mengapung di Muara Sungai Bone

Oknum Polisi Perekam Video Asusila dalam Mobil di Gorontalo Resmi Tersangka dan Ditahan

Selasa, 26 Januari 2021 - 15:43:00 WITA
Oknum Polisi Perekam Video Asusila dalam Mobil di Gorontalo Resmi Tersangka dan Ditahan
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono. (Foto: iNews/Humas Polda Gorontalo)

Atas perbuatannya, pelaku perekam video asusila itu diancam dengan Pidana Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sebab, pelaku juga berstatus mangkir dari dinas selama satu bulan dan ditambah lagi dengan tindak pidana asusila.

"Yang bersangkutan mangkir dari dinas lebih dari 30 hari secara berturut-turut saja itu sesuai ketentuan PP Nomor 1 Tahun 2003. Sanksinya adalah PTDH, apalagi ditambah dengan perbuatan tindak pidana. Kepada yang bersangkutan berlaku peradilan pidana umum dan juga sanksi internal kode etik profesi Polri," kata Wahyu.

Wahyu juga berpesan agar masyarakat segera menghapus video viral bermuatan asusila tersebut supaya tidak berdampak hukum sebagaimana yang diatur dalam UU ITE. Jangan sampai video tersebut malah disebarluaskan lagi.

"Karena jika itu disebar, maka bisa berdampak hukum," ujarnya.

Dia menyebutkan, sebagaimana yang diatur dalam UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dapat dipidana penjara paling lama enam tahun.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut