Oknum Polisi Perekam Video Asusila dalam Mobil di Gorontalo Resmi Tersangka dan Ditahan
Atas perbuatannya, pelaku perekam video asusila itu diancam dengan Pidana Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sebab, pelaku juga berstatus mangkir dari dinas selama satu bulan dan ditambah lagi dengan tindak pidana asusila.
"Yang bersangkutan mangkir dari dinas lebih dari 30 hari secara berturut-turut saja itu sesuai ketentuan PP Nomor 1 Tahun 2003. Sanksinya adalah PTDH, apalagi ditambah dengan perbuatan tindak pidana. Kepada yang bersangkutan berlaku peradilan pidana umum dan juga sanksi internal kode etik profesi Polri," kata Wahyu.
Wahyu juga berpesan agar masyarakat segera menghapus video viral bermuatan asusila tersebut supaya tidak berdampak hukum sebagaimana yang diatur dalam UU ITE. Jangan sampai video tersebut malah disebarluaskan lagi.
"Karena jika itu disebar, maka bisa berdampak hukum," ujarnya.
Dia menyebutkan, sebagaimana yang diatur dalam UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dapat dipidana penjara paling lama enam tahun.
Editor: Maria Christina