Operasi Yustisi di Talaud Tindak 2.512 Pelanggar Protokol Kesehatan
Kamis, 05 November 2020 - 10:12:00 WITA
Menurutnya, operasi yustisi ini digelar untuk mendukung Inpres 26 Tahun 2020, Maklumat Kapolri, Pergub Sulut Nomor 60 Tahun 2020 dan Perbup Kabupaten Talaud Nomor 34 Tahun 2020. Hal ini bertujuan untuk mencegah, mengendalikan penyebaran atau munculnya klaster/kasus baru pada berbagai sektor kegiatan masyarakat dan atau instansi pemerintahan.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Alam Kusuma S Irawan mengimbau warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid 19.
"Warga kami imbau untuk tetap mematuhi protokol dan menerapkan 3M, yakni mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak ” kata Kapolres.
Editor: Donald Karouw