get app
inews
Aa Text
Read Next : Angin Kencang Terjang Kotim, Atap Sekolah Terbang dan Pohon Tumbang

Paman Setubuhi Keponakan hingga Hamil, Kasat Reskrim : Tersangka Sudah Ditahan

Minggu, 26 Maret 2023 - 11:04:00 WITA
Paman Setubuhi Keponakan hingga Hamil, Kasat Reskrim : Tersangka Sudah Ditahan
ilustrasi pencabulan. (Foto: dok.iNews.id)

Tersangka dijerat dengan pasal persangkaan yaitu pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun pidana penjara dan denda paling banyak 5 Miliar Rupiah," ujar Kasat Reskrim.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut