Pelintas Perbatasan Gorontalo-Sulut Wajib Bawa SIKM
GORONTALO, iNews.id - Larangan mudik telah berakhir pada 17 Mei 2021. Pelintas perbatasan ke luar-masuk Provinsi Gorontalo melalui pintu Gorontalo dengan Sulawesi Utara di Kecamatan Atinggola maupun Gorontalo dengan Sulawesi Tengah di Kecamatan Tolinggula, wajib membawa surat izin ke luar masuk (SIKM).
"Larangan mudik telah berakhir 17 Mei 2021, namun pengetatan pintu ke luar-masuk tetap dilakukan dalam upaya pengendalian Covid-19," kata Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin, di Gorontalo, Senin (17/5/2021) malam.
Pemberlakuan pengetatan sesuai Surat Edaran nomor 13 tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik dilanjutkan dengan aturan tentang pengetatan yang berlaku mulai 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
"Itu difokuskan kepada pelintas perbatasan," katanya.
Setiap pelintas yang melakukan perjalanan dan melewati posko perbatasan, harus melakukan pemeriksaan skrining.
Selain melengkapi perjalanan dengan SIKM, juga melewati tes usap antigen.
"Jika negatif dapat melintas," ujarnya.
Editor: Cahya Sumirat