Pembayaran Klaim Program BPJamsostek Sulut Capai Rp386,96 Miliar
Selasa, 15 Februari 2022 - 15:40:00 WITA

Untuk JKK hanya 195 kasus dengan klaim yang dibayarkan sebesar Rp5,80 miliar, dan JP sebesar Rp5,60 miliar dengan jumlah kasus 790.
Program BPJamsostek ini, katanya, sangat penting diberikan kepada tenaga kerja karena melindungi mereka dari risiko kerja.
Apalagi, jika terjadi kecelakaan dan sampai meninggal dunia, akan sangat membantu keluarga yang ditinggalkan karena bisa mendapatkan santunan dan biaya pendidikan anak.
"Kami terus berharap semua perusahaan di Sulut bisa daftarkan semua tenaga kerjanya, karena bisa meringankan jika terjadi sesuatu," ujarnya.
Editor: Cahya Sumirat