get app
inews
Aa Text
Read Next : Sempat Bikin Heboh, KPU Akhirnya Batalkan Aturan Baru terkait Ijazah Capres-Cawapres

Pemilih Sulut Berdasarkan Pemutakhiran DPB Capai 1.836.715 Orang

Senin, 05 September 2022 - 08:00:00 WITA
Pemilih Sulut Berdasarkan Pemutakhiran DPB Capai 1.836.715 Orang
Anggota KPU Sulut Lanny Ointu. (Foto: Antara)

MANADO, iNews.id - Jumlah pemilih Sulawesi Utara (Sulut) berdasarkan pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) hingga Juli 2022 sebanyak 1.836.715 orang. Pemutakhiran masih berlangsung hingga Oktober.

"KPU Sulut melaksanakan program pemutakhiran DPB pasca-Pilkada Tahun 2020 selesai, jadi sampai di bulan Oktober ketika memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih, maka pemutakhiran DPB akan selesai dengan sendirinya," kata anggota KPU Sulut Lanny Ointu, di Manado, Minggu (4/9/2022).

Menurut dia, ada beberapa hal yang dilakukan KPU Sulut terkait dengan pemutakhiran DPB yang memang diambil berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tahun 2020 lalu, yaitu sebanyak 1.831.867 orang.

"Data ini kami mutakhirkan, diolah dan men-TMS-kan (tidak memenuhi syarat) apabila meninggal dan pindah domisili. Selain itu, ada juga pemilih baru 17 tahun dan akan memasuki 17 tahun yang akan diinput dalam pemutakhiran DPB," ujarnya lagi.

Pada bulan ini, KPU Sulut akan melakukan rekapitulasi DPB, setelah KPU kabupaten dan kota melakukan pleno rekapitulasi pemutakhiran DPB di tingkat masing-masing.

Dia menambahkan, penting saat ini masyarakat memastikan hak pilihnya menggunakan kanal yang sudah disiapkan KPU, yaitu aplikasi 'Lindungi Hakmu'.

"Masyarakat bisa mendownload aplikasi tersebut dan coba mengecek apakah sudah terdaftar atau tidak. Apabila belum, maka bisa menghubungi KPU sesuai dengan tingkatan masing-masing," ujarnya lagi.

Semisal, berdomisili di Kabupaten Minahasa, masyarakat mendatangi KPU setempat dan melaporkan belum terdaftar untuk dimasukkan dalam DPB, sehingga untuk masuk ke DPT tidak terlalu kesulitan karena sudah terdaftar.

Lanny menjelaskan kendala ketika melakukan pendataan, yaitu sumber daya manusia dan anggaran minim, meski begitu, KPU kabupaten dan kota tetap melaksanakan tupoksinya.

Kesulitan lainnya ketika pada tahapan verifikasi faktual, saat masyarakat tidak berada di tempat ketika dikunjungi, sehingga harus menambah waktu ekstra.

"Hal lainnya adalah masih ada anggapan KPU itu seperti bansos, mau didata kalau mendapatkan bantuan. Itu yang ditemui di lapangan," katanya menambahkan.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut