Buruan, UMKM Sulut Bisa Ajukan BPUM hingga Minggu Depan

MANADO, iNews.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sedang mendata dan menyeleksi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah tersebut untuk diajukan agar bisa menerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Jadwalnya hingga 8 September 2022.
"Saat ini sementara kami data dan batas data masuk pada 8 September 2022," kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Pemprov Sulut Ronald Sorongan, di Manado, Sabtu (3/9/2022).
Ronald mengatakan UMKM harus didaftarkan terlebih dahulu ke dinas yang ada di kabupaten dan kota kemudian diserahkan ke provinsi.
"Nanti kami akan langsing kirim ke pusat karena batas daftar pekan depan," katanya.
Editor: Cahya Sumirat