Pemimpin Korut Kim Jong Un Nyatakan Perang dengan Drakor dan K-pop

SEOUL, iNews.id - Sikap keras kepala diperlihatkan pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong Un. Bahkan dia menyatakan perang terhadap budaya baru salah satunya drama Korea (drakor).
Kim juga menyebut K-pop sebagai kanker ganas yang merusak model berpakaian, gaya rambut, dan perilaku anak muda negara itu.
Kim sejak lama melarang budaya baru, terutama dari Korea Selatan dan negara Barat, masuk ke negaranya karena merusak tatanan.
Media pemerintah KCNA melaporkan, jika dibiarkan, infiltrasi budaya itu akan membuat Korut rusak secara perlahan.
Masuknya K-pop menjadi permasalahan baru bagi pemerintah Korut belakangan ini. Tak heran jika Kim mendeklarasikan perang terhadap budaya ini serta lainnya.
Dalam beberapa bulan terakhir, hampir setiap hari Kim atau media pemerintah mengecam pengaruh anti-sosialis dan nonsosialis yang menyebar di negaranya, terutama film dan drama Korea Selatan serta video K-pop.
"Pemuda Korea Utara berpikir mereka tidak berutang apa pun kepada Kim Jong Un. Dia harus menegaskan kembali kontrol ideologisnya kepada kaum muda jika tidak ingin kehilangan fondasi untuk masa depan dinasti keluarganya di pemeruinahan," kata Jung Gwang Il, seorang pembelot Korut yang menyelundupkan berbagai barang K-pop dari Korsel, dikutip dari New York Times, Jumat (11/6/2021).
Keluarga Kim telah memerintah Korut selama tiga generasi. Pada setiap generasinya, kesetiaan kaum milenial terhadap negara sering diuji.
Propaganda pemerintah Korut menggambarkan Korsel sebagai neraka yang dipenuhi pengemis. Melalui drama yang diselundupkan dalam bentuk kaset dan CD, anak-anak muda Korut mengetahui orang-orang di negara tetangga mereka tidak makan karena diet, sementara mereka berjuang untuk mendapatkan makanan.
Produk hiburan Korsel juga diselundupkan dalam bentuk USB dari China, mencuri hati kalangan muda Korut yang menontonnya secara rahasia.
Kondisi ini memaksa pemerintah Korut memberlakukan undang-undang (UU) baru pada Desember 2020. Mereka yang terbukti bersalah menonton atau memiliki produk hiburan Korsel bisa dihukum di kamp kerja paksa antara 5 hingga 15 tahun.
Menurut anggota parlemen Korsel dan dokumen internal yang didapat media berita Daily NK, hukuman maksimum sebelumnya 5 tahun kerja paksa.
Sementara itu mereka yang menyerahkan produk hiburan ke warga Korut menghadapi sanksi lebih berat, bahkan hukuman mati.
Undang-undang baru juga menyerukan kerja paksa hingga 2 tahun bagi mereka yang berbicara, menulis, atau menyanyi, dengan gaya Korsel.
Editor: Cahya Sumirat