Pemkab Minahasa Tenggara Kaji Kenaikan Tarif Angkutan Umum
Sementara itu, berdasarkan SK Bupati Minahasa Tenggara Nomor 57 tahun 2016, tentang penetapan tarif angkutan umum dalam kabupaten rinciannya yaitu, trayek Ratahan-Tombatu untuk penumpang umum Rp7.000 dan siswa Rp6.200.
Sedangkan trayek Ratahan-Minanga untuk penumpang umum Rp 7.800 dan siswa Rp5.600, trayek Ratahan- Lobu penumpang umum Rp11.200, dan siswa Rp9.300.
Ketua Komisi I DPRD Minahasa Tenggara Artly Kountur mengingatkan agar kenaikan tarif angkutan umum tidak merugikan masyarakat dan para sopir.
"Memang untuk kondisi sekarang harus ada penyesuaian tarif, namun kenaikan ini diharapkan tidak merugikan pihak manapun," ujarnya.
Dia berharap sebelum penetapan tarif baru perlu dilakukan diskusi bersama semua pihak terkait, sehingga tidak menimbulkan persoalan di masyarakat.
Editor: Cahya Sumirat