Pemprov Sulut dan DPD Sinergi Lindungi Hak Anak dari Alkohol

Terlebih untuk menghindari dampak, jika dikaitkan dengan Lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 dan industri minuman keras di Sulut.
Dalam langkah ke depan, utamanya untuk melindungi serta memenuhi hak anak-anak, untuk menjauhkan mereka dari miras ataupun rokok dan sebagainya yang berdampak buruk bagi mereka, maka sinergitas dan kerja bersama diperlukan.
"Saya kira kegiatan ini sangat strategis untuk memperkuat sinergitas dan kerja bersama kita dalam perlindungan anak di daerah dan memajukan daerah melalui dukungan terhadap kebijakan yang ada,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil ketua I komite III DPD RI Evi Apita Maya mengatakan bahwa kunjungan Komite III DPD RI ke Provinsi Sulut dalam rangka untuk melakukan sebuah analisa kajian terkait permasalahan daerah.
Editor: Cahya Sumirat