get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Pascabanjir di Aceh Barat, Warga Ramai-Ramai Cari Butiran Emas

Pencuri Emas di Bitung Tak Berkutik saat Ditangkap, Modus Pura-Pura Numpang Kencing

Selasa, 25 Mei 2021 - 10:08:00 WITA
Pencuri Emas di Bitung Tak Berkutik saat Ditangkap, Modus Pura-Pura Numpang Kencing
Tersangka saat diamankan di Polsek Aertembaga. (Foto: Ist)

BITUNG, iNews.id - Tersangka kasus pencurian, UM alias Umar (40) warga Danowudu, Ranowulu, Kota Bitung tak berkutik saat ditangkap polisi. Dia beraksi dengan berpura-pura numpang kencing kepada pemilik rumah.

Informasi diperoleh, tersangka beraksi di rumah Aminah Kadir (51), warga Winenet Satu, Aertembaga, antara bulan Agustus hingga Desember 2020. Namun baru dilaporkan korban pada 19 Januari 2021.

Awalnya, identitas tersangka belum diketahui. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam selama sekitar dua bulan usai diterimanya laporan korban, petugas akhirnya berhasil mengantongi identitas tersangka.

Kemudian pada 25 Maret 2021, petugas mendatangi rumah tersangka dan mengamankannya tanpa perlawanan. Tersangka pun mengakui semua perbuatannya, telah beraksi sebanyak tiga kali di rumah korban sejak Agustus hingga Desember 2020 silam.

Tersangka beraksi pertama kali saat korban menjalani isolasi mandiri di Rumah Singgah Sagerat, dan mencuri sejumlah uang tunai. Kemudian yang kedua saat korban pergi ke pasar.

Modusnya, tersangka berpura-pura buang air kecil di rumah korban kemudian masuk ke rumah dan memeriksa barang-barang berharga. Tersangka lalu menggasak uang tunai pecahan Rp50.000 dan 100.000, serta perhiasan emas di dalam kotak.

Namun korban baru menyadari sejumlah barang berharga miliknya raib, sekitar lima bulan usai kejadian. Hingga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mendapati sejumlah barang bukti. Antara lain satu buah gelang dan kalung masing-masing seberat 30 gram, satu buah gelang seberat 6,8 gram, serta satu lembar surat Pegadaian.

Sementara itu Kapolsek Aertembaga Iptu Gian Wiatma Jonimandala, mengatakan, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP subsider pasal 362 KUHP. “Tersangka sebelum diserahkan ke Kejari terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan,” katanya.

Unitreskrim Polsek Aertembaga sendiri melimpahkan tersangka kasus pencurian, UM alias Umar (40) warga Danowudu, Ranowulu, beserta sejumlah barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, Senin (24/05/2021).

Hal tersebut menindaklanjuti Surat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung tanggal 10 Mei 2021 tentang Pemberitahuan Penyidikan Sudah Lengkap atau P21.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut