Pendeta Tunarungu asal Korsel Diadili di Malaysia, Pengacara: Dituduh Lecehkan 2 Jemaat Pria
KUALA LUMPUR, iNews.id – Seorang pendeta tunarungu asal Korea Selatan didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap dua pria di Malaysia, (18/12/2020). Menurut pengacaranya, dia dihadirkan di pengadilan Malaysia terkait insiden pelecehan secara terpisah sejak 2013.
Selama persidangan, pendeta bernama Jee Jong Hoon (54) itu menggunakan bahasa isyarat untuk berkomunikasi. Dia didakwa di pengadilan di Negara Bagian Penang atas tuduhan menggunakan kekerasan untuk merusak kehormatan para korbannya.
Polisi menjelaskan, para korban Jee itu juga memiliki gangguan bicara dan pendengaran. Jee adalah tokoh agama asing terbaru yang dituduh melakukan pelecehan terhadap jemaat gereja Kristen di Malaysia.
Sebelumnya, seorang warga Inggris bernama Richard Huckle meninggal di penjara tahun lalu saat menjalani hukuman. Huckle dipenjara karena mencabuli anak-anak di komunitas yang rentan saat dia menjadi sukarelawan di sebuah gereja di Kota Kuala Lumpur.
Sementara kini, Jee dituduh memeluk, mencium, dan meraba-raba pria berusia 20-an tahun, dalam dua insiden terpisah pada 2013 dan 2017.
“Dia (Jee) tidak mengajukan pembelaan karena tidak bisa memahami bahasa isyarat Malaysia,” kata pengacara Jee, Shanmugam Ganesan, kepada Reuters, Jumat (18/12/2020).
Menurut Shanmugam, kliennya sebenarnya bermaksud menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah. Namun, pengadilan pada hari ini menetapkan agar dakwaan dibacakan kembali kepada Jee setelah pengacaranya meminta pengadilan untuk menghadirkan juru bahasa isyarat internasional.
“Dia menyangkal berbagai tuduhan terhadapnya,” kata Shanmugam tanpa menjelaskan lebih lanjut
Editor: Cahya Sumirat