Pendeta Tunarungu asal Korsel Diadili di Malaysia, Pengacara: Dituduh Lecehkan 2 Jemaat Pria
Jika terbukti bersalah, Jee bisa menghadapi hukuman 10 tahun penjara, pidana denda, atau kedua-duanya. Dalam sebuah pernyataan pada Kamis (17/12/2020), polisi Malaysia mengungkapkan, enam laporan telah diajukan terhadap seorang pendeta Korea Selatan.
Laporan itu berisi tentang penganiayaan yang dilakukan pendeta itu terhadap lima pria berusia antara 27 dan 40 tahun yang memiliki gangguan pendengaran dan bicara dalam sejumlah insiden pada 2011.
Direktur Investigasi Kriminal Nasional Malaysia, Huzir Mohamed, pada hari ini mengonfirmasi bahwa frasa “seorang pendeta Korea Selatan” itu mengacu pada Jee. Jee sendiri telah menikah dan punya dua anak. Dia tiba di Malaysia pada 1998 setelah diundang untuk memimpin pengajaran Bibel oleh pendiri asosiasi tunarungu di negara itu.
Editor: Cahya Sumirat