Selanjutnya mobil dihentikan dan diperiksa. Hasilnya ditemukan 40 galon cap tikus dengan setiap galonnya berisi 25 liter.
“Hasil pemeriksaan pelaku TLJ mengakui miras tersebut dibeli dari dua orang di Motoling untuk diperjual belikan kembali di Gorontalo,” katanya.
“Saat ini barang bukti sudah diamankan di Mapolda Gorontalo. Termasuk kedua pelaku yang masih diperiksa lebih lanjut.
Editor : Donald Karouw
Bagikan Artikel: