GORONTALO, iNews.id - Sebanyak 40 galon minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus diamankan petugas gabungan Ditresnarkoba Polda Gorontalo dan Polres jajaran. Miras ini coba diselundupkan melalui jalur darat ke Kota Gorontalo dari Sulawesi Utara (Sulut).
Dirresnarkoba Polda Gorontalo Kombes Pol Witarsa Aji mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini dua warga ditangkap. Mereka berinisial TLJ dan AB yang mengendarai mobil Xenia berpelat nomor DM 1681 AB dari Motoling (Sulut) menuju Kota Gorontalo dengan membawa muatan miras.
“Diamankannya dua pelaku dan barang bukti berawal dari informasi salah satu masyarakat yang membawa muatan miras cap tikus,” ujarnya, Rabu (12/1/2022).
Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo langsung menuju perbatasan. Saat melawati Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Pentadio Barat, Kabupaten Gorontalo, tim berpapasan dengan mobil yang diinformasikan tersebut.
Editor : Donald Karouw