Ratusan Botol Miras Cap Tikus dari Kotabunan Selatan dan Buyat Selatan Disita
BOLTIM, iNews.id - Razia minuman keras (miras) ilegal atau yang tidak memiliki izin penjualan digelar Satresnarkoba Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Senin (20/12/2021). Hasilnya ratusan botol miras disita.
"Razia dilakukan terhadap para penjual miras ilegal di Desa Kotabunan Selatan dan Desa Buyat Selatan," kata Kasi Humas Polres Boltim Iptu Dekmar Lerah, Selasa (21/12/2021).
Di Kotabunan Selatan ada satu tempat yang dirazia, sedangkan di Buyat Selatan tiga tempat. Dari empat tempat tersebut, total miras ilegal yang disita sebanyak 122 botol cap tikus ukuran 600 ml.
Seluruh barang bukti miras tersebut kemudian diamankan di Mapolres Boltim untuk diproses lebih lanjut.
Editor: Cahya Sumirat