Peredaran Ratusan Trihexyphenidyl di Kawasan Perumahan Bitung Digagalkan Satresnarkoba
Minggu, 20 Februari 2022 - 08:14:00 WITA

Kasat Resnarkoba Polres Bitung AKP Derry Eko Setiawan mengatakan ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba atas laporan warga.
"SL mengakui bahwa obat keras Trihexyphenidyl dia dapatkan lewat pemesanan di aplikasi online dan obat-obat keras tersebut sudah dia edarkan ke beberapa orang,"kata Derry.
"Saat ini SL bersama barang obat keras Trihexyphenidyl sebanyak 656 butir sudah kita amankan untuk proses lanjut," ucapnya.
AKP Derry Eko Setiawan mengatakan dalam kasus ini, SL sudah ditetapkan sebagai yersangka sesuai dengan pasal 197, pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Editor: Cahya Sumirat