Perempuan Muda Bunuh Diri usai Diarak Telanjang Keliling Desa karena Selingkuh
Senin, 10 Mei 2021 - 16:16:00 WITA

Selain laporan keluarga, penegak hukum juga menggunakan pemberitaan media massa sebagai penguat gugatan.
Menurut laporan MyAdvo, kejaksaan telah memulai proses hukum berdasarkan pemberitaan media. Kasus ini digambarkan oleh kejaksaan sebagai pelanggaran HAM paling berat.
Kejaksaan juga menginstruksikan pihak berwenang untuk mengirimkan rekaman video perselingkuhan korban yang disiarkan di pasar.
"Jika ada foto atau rekaman video dari insiden yang dituduhkan, maka harus diberikan ke pengadilan," bunyi pernyataan.
Editor: Cahya Sumirat