get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat! Kakek 66 Tahun di Malang Cabuli Bocah Perempuan Tetangga

Perkosa Anak Perempuan 14 Tahun, Modus Pria Ini Suruh Tenggak Miras Cap Tikus

Rabu, 19 Januari 2022 - 17:18:00 WITA
Perkosa Anak Perempuan 14 Tahun, Modus Pria Ini Suruh Tenggak Miras Cap Tikus
YYS diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang berusia 14 tahun. (Foto: Humas)

BOLSEL, iNews.id - Perbuatan bejat dilakukan pria inisial YYS yang tega mencabuli anak di bawah umur di Desa Popodu. Personel Polsek Bolaang Uki Polres Bolmong Selatan (Bolsel) pun menangkap terduga pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut.

"Peristiwa tersebut katanya terjadi pada hari Jumat, 12 November 2021 dan sudah dilaporkan keluarga korban dengan nomor: LP/115/XI/2021/SULUT/SPKT/Res- Bolsel, tanggal 15 November 2021," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut, Rabu (19/1/2022) siang,

"Polisi telah melakukan pemanggilan terhadap para saksi dan kedua terduga pelaku, yaitu masing-masing lelaki YYS (39) dan lelaki FT (16), dan dilakukan pemeriksaan pada hari Selasa (18/1/2022) berdasarkan Surat Perintah Sidik nomor: SP.Sidik/01/I/2022/Reskrim, tanggal 14 Januari 2022," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dari hasil pemeriksaan petugas, keduanya mengaku melakukan pencabulan terhadap korban namun masing-masing tidak mengakui jika telah melakukan persetubuhan.

"Namun berdasarkan pengakuan lelaki FT, ia melihat bahwasanya lelaki YYS diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang berusia 14 tahun," katanya.

Polisi pun akhirnya melakukan pemeriksaan visum terhadap korban di RS Bolsel, dengan hasil Ver Nomor: 353/24/XI/2021/RSUD, selaput darah (hymen) korban tidak utuh lagi.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut