Petugas Imigrasi Tahuna Periksa Dokumen Orang Asing di Kapal Pacific Guard, Ini Hasilnya
SANGIHE, iNews.id - Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, memeriksa dokumen orang asing yang berada di atas kapal Pacific Guard yang berlabuh di pelabuhan Tahuna Kabupaten Sangihe. Kapal tersebut hanya membawa dua warga asing dari Filipina.
"Pemeriksaan ini sebagai salah satu tugas pokok kantor Imigrasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen orang asing yang berada di wilayah Republik Indonesia," kata Kepala seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Tahuna, Catur Febriandi Sutanto, di Tahuna, Senin (30/5/2022).
Menurut dia, yang juga menjadi dasar pemeriksaan adalah Surat Keputusan Dirjen Imigrasi Nomor IMI.3.GR.01.12.02295.W Tahun 2022 tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Tinggal Perairan Kepada Orang Asing Sebagai Nahkoda, Awak Kapal, Tenaga Ahli di atas Kapal/Alat Apung/Instalasi, Pacific Guardian.
"Selain SK Dirjen, kami juga memiliki Surat Perintah Tugas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna Nomor W.25.IMI.IMI.3-GR.03.06-673 serta Surat PT Agra Marisetia Lines Nomor 102/AML-THN/V/2022 tanggal 28 Mei 2022 perihal Pemberitahuan Kapal Tiba," kata dia.
Editor: Cahya Sumirat