Pilu! Gadis di Gorontalo Diperkosa 19 Pria Bergiliran
Kamis, 30 Januari 2025 - 16:17:00 WITA
Dari hasil pemeriksaan, 13 pelaku masih berusia di bawah umur. Karena itu polisi baru menahan enam pelaku, sisanya menunggu koordinasi dengan pihak pendamping karena berstatus anak.
Atas perbuatannya, ke-19 pelaku dijerat pasal perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maaksimal Rp5 miliar.
Editor: Donald Karouw