BITUNG, iNews.id – Dua pria inisial IB (23) dan SM (23), warga Girian Bitung ditangkap Tim 1 Resmob Polres Bitung. Keduanya ditangkap, Kamis (19/5/2022), sekitar pukul 11.00 WITA karena membawa kabur sepeda motor ke wilayah Gorontalo.
“SM ditangkap bersama temannya, pria berinisial IB (23), warga Girian, di wilayah Boalemo, Gorontalo,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (20/5) sore, di Mapolda Sulut.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, SM menggelapkan sepeda motor Yamaha NMax warna hitam milik Ahmad Suharto (33), warga Pinokalan, Bitung, pada Senin (16/5) pagi, di wilayah Pinokalan.
“Modusnya, SM meminjam sepeda motor tersebut dari teman korban, dengan alasan untuk membeli rokok. Namun setelah ditunggu seharian, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan,” ujarnya.
Editor : Cahya Sumirat