MANADO, iNews.id - Pria berinisial IM alias Bemo, pelaku ujaran kebencian yang viral di media sosial (medsos) akhirnya ditangkap personel Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara. Dia diperiksa untuk kepentingan penyelidikan atas kasus yang menjeratnya.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast yang dikonfirmasi membenarkan kabar penangkapan pria bertato tersebut.
Sebar Ujaran Kebencian, Akun Facebook Eko Frananda yang Pasang Foto Prajurit TNI AD Ternyata Palsu
“Benar, IM alias B telah diamankan personel Ditreskrimsus Polda Sulut,” ujarnya, Jumat (20/5/2022) malam.
Menurutnya, penangkapan IM berdasarkan laporan yang diterima Polda Sulut pada tanggal 9 Mei 2022.
“Perkaranya dugaan tindak pidana mengunggah atau melakukan ujaran kebencian di media sosial,” katanya.
Sebelumnya, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulut mendapat informasi dari keluarga pelaku jika IM akan menyerahkan diri.
“Petugas lalu mendatangi rumah IM di wilayah Singkil, Manado dan berkoordinasi dengan keluarga. Petugas lalu mengamankan IM, selanjutnya dibawa ke Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Abast.
Editor : Donald Karouw