Bemo Akhirnya Ditangkap Polda Sulut, Pelaku Ujaran Kebencian yang Viral di Medsos
Sabtu, 21 Mei 2022 - 12:56:00 WITA

Dia menambakan, atas perbuatannya IM diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar,” ucapnya.
Diketahui, kasus dengan terlapor IM bermula dari video viral yang diduga menghina salah satu suku di Sulawesi Utara. Bahkan videonya sampai viral di medsos.
Editor: Donald Karouw