get app
inews
Aa Text
Read Next : Ayah Raline Shah Ditipu hingga Rp254 Juta, Begini Modus Licik Pelaku

Pinjaman Online di Sulut Tembus Rp117,3 Miliar

Kamis, 24 Maret 2022 - 15:05:00 WITA
Pinjaman Online di Sulut Tembus Rp117,3 Miliar
Ilustrasi pinjaman online. (Dok: Okezone)

Selain upaya edukasi kepada masyarakat, OJK bersama Industri perbankan bekerjasama untuk memblokir rekening pinjaman online illegal, OJK juga melarang Industri Jasa Keuangan memfasilitasi atau menjadi tempat penampungan rekening dari pelaku pinjaman online illegal.

Pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerja sama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan. 

"Apabila masyarakat ingin menyampaikan pengaduan, permintaan informasi maupun penyampaian laporan terkait industri jasa keuangan yang berizin OJK, dapat  menghubungi Kontak OJK 157 atau melalui whatsapp 081157157157," ujarnya.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut