PNS Ambil Tugas Belajar, Catat Prosedur Izin dan Syarat di BKN
Adapun untuk jangka waktu pelaksanaan tugas belajar terdiri dari program D1 paling lama 1 tahun, DII paling lama 2 tahun, DIII paling lama tiga tahun, S1/DIV paling lama empat tahun, program S2 atau setara paling lama dua tahun, dan program S3 atau setara paling lama empat tahun.
“Jangka waktu pelaksanaan tugas belajar dapat diperpanjang paling lama satu tahun dengan persetujuan Instansi. Namun apabila setelah diberikan perpanjangan satu tahun tetapi belum bisa menyelesaikan, maka diberikan perpanjangan kembali paling lama satu tahun dengan status menjadi Izin Belajar,” tuturnya.
Sementara itu bagi PNS yang mengajukan izin belajar, berikut syaratnya
1. PNS yang memiliki masa kerja minimun 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS
2.Mendapatkan persetujuan tertulis dari Pejabat berwenang di Instansi
3. Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat
4. Tidak pernah melanggar kode etik sebagai PNS tingkat sedang atau berat
5. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS
6. Pendidikan yang ditempuh harus dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan di organisasi
7. Program pendidikan yang ditempuh minimal berakreditasi B
Editor: Cahya Sumirat