PNS Ambil Tugas Belajar, Catat Prosedur Izin dan Syarat di BKN
JAKARTA, iNews.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat melakukan pengembangan kompetensi melalui peningkatan pendidikan yang salah satunya dapat melalui jalur pendidikan formal. Di antaranya melalui tugas belajar dan izin belajar.
“Berbeda dengan tugas belajar, biaya pendidikan izin belajar ditanggung oleh PNS yang bersangkutan,” kata Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Ibtri Rejeki dikutip dari BKN.go.id, Rabu (18/8/2021).
Lebih lanjut Ibtri menguraikan syarat dan prosedur bagi PNS yang ingin menempuh tugas belajar. Diantaranya adalah:
1. Harus memiliki masa kerja minimum 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
2. Mendapatkan Surat Tugas dari Pejabat yang berwenang;
3. Biaya pendidikan bersumber dari negara, bantuan pemerintah asing, swasta asing, badan internasional sponsor atau yang lain;
4. Dibebaskan dari jabatan struktural dan dibebaskan sementara dari jabatan fungsional;
5.Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat
6.Program studi akreditasi Universitas yang dituju minimal B.
Sementera itu berikut syarat usia PNS yang ingin mengajukan tugas belajar:
1. Maksimal berumur 25 Tahun untuk program DI, DII, DIII dan S1 atau setara. Namun untuk daerah 3T (Tertinggal, Terluar, Terpencil) atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 37 tahun.
2. Maksimal berumur 37 tahun untuk program S2 atau setara namun untuk daerah 3T atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 42 tahun.
3. Maksimal berumur 40 tahun untuk program S3 atau setara namun untuk daerah 3T atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 47 tahun.
Editor: Cahya Sumirat