get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Pencurian Baterai Tower Telekomunikasi di Gorontalo Didalangi Mantan Karyawan

Polda Gorontalo Tegaskan Pemalsu Hasil Rapid Test Dapat Dijerat Hukum

Jumat, 15 Januari 2021 - 21:02:00 WITA
Polda Gorontalo Tegaskan Pemalsu Hasil Rapid Test Dapat Dijerat Hukum
Ilustrasi rapid test. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono di tempat terpisah mengatakan pemalsuan surat keterangan rapid test antigen merupakan tindakan yang tidak terpuji karena dapat beresiko terjadinya penularan Covid-19 di masyarakat.

“Kebijakan menyertakan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil rapid tes antigen itu kan tujuannya adalah untuk menekan jumlah penyebaran Covid-19 dari satu tempat ke tempat yang lain. apabila surat keterangan ini dipalsukan jelas ini akan beresiko menularkan ke orang lain. Karenanya ikuti saja prosedur yang sudah ditetapkan, karena ini untuk kepentingan bersama,”ujar Wahyu.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut