Polda Gorontalo Tegaskan Pemalsu Hasil Rapid Test Dapat Dijerat Hukum
Jumat, 15 Januari 2021 - 21:02:00 WITA
Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono di tempat terpisah mengatakan pemalsuan surat keterangan rapid test antigen merupakan tindakan yang tidak terpuji karena dapat beresiko terjadinya penularan Covid-19 di masyarakat.
“Kebijakan menyertakan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil rapid tes antigen itu kan tujuannya adalah untuk menekan jumlah penyebaran Covid-19 dari satu tempat ke tempat yang lain. apabila surat keterangan ini dipalsukan jelas ini akan beresiko menularkan ke orang lain. Karenanya ikuti saja prosedur yang sudah ditetapkan, karena ini untuk kepentingan bersama,”ujar Wahyu.
Editor: Cahya Sumirat