Polda Sulut Bongkar Jaringan TPPO, Gagalkan Pengiriman Korban ke Kamboja dan Papua
Berdasarkan hasil penyelidikan, LLP diketahui menjalankan perintah seorang pengelola tempat hiburan malam berinisial HA di Manokwari untuk merekrut pekerja.
Para korban dijanjikan bekerja sebagai Ladies Companion (LC). Namun pada praktiknya mereka tidak menerima gaji tetap dan hanya memperoleh penghasilan dari premi penjualan minuman keras di tempat hiburan tersebut.
Selain itu, para korban sebelumnya diberikan uang muka sebesar Rp1.000.000 dan tiket pesawat yang kemudian dijadikan sebagai utang yang harus dibayar dari penghasilan mereka.
Dari praktik tersebut, tersangka LLP diketahui memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp1.860.000 dari selisih uang yang dikirimkan oleh perekrut utama.
Saat ini kedua tersangka, yakni LLP dan IAL, telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 455 KUHP.
"Kami terus berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk mengejar pelaku perekrutan utama yang berada di luar wilayah," ucapnya.
Saat ini berkas perkara dari kedua kasus tersebut masih dalam proses penelitian sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Editor: Donald Karouw