Polda Sulut: Cegah Covid-19, Maklumat Kapolri Tentang Prokes Wajib Ditaati
Senin, 28 Desember 2020 - 07:47:00 WITA
a. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
b. Pesta/perayaan malam pergantian tahun;
c. Arak-arakan, pawai dan karnaval;
d. Pesta penyalaan kembang api.
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Editor: Cahya Sumirat