Polda Sulut Gelar Rakor Bersama Gugus Tugas Covid-19 dan Pengusaha, Ini yang Disepakati
Senin, 14 Desember 2020 - 23:13:00 WITA

Dalam kesempatan itu, Brigjen Pol Rudi Darmoko mengajak masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan 3M, yakni Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak.
Menurutnya, masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan juga bisa dijatuhi sanksi tegas sesuai ketentuan baik itu yang tertuang dalam Undang-Undang/KUHP, Pergub, Perwako/Perbup juga Maklumat Kapolri.
“Kedisiplinan masyarakat itu sangat penting, sangat berpengaruh terhadap upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Mari kita patuhi protokol kesehatan, demi keamanan dan keselamatan bersama,” kata Brigjen Pol Rudi Darmoko.
Editor: Cahya Sumirat