get app
inews
Aa Text
Read Next : Demo 17 Elemen Mahasiswa di Manado Ricuh, Polisi Dilempari Batu Dibalas Water Cannon

Polda Sulut Jelaskan Duduk Perkara dan Kronologi Warga Bunaken Tewas Ditembak Polisi

Kamis, 18 Agustus 2022 - 22:09:00 WITA
Polda Sulut Jelaskan Duduk Perkara dan Kronologi Warga Bunaken Tewas Ditembak Polisi
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abast saat ekspos kasus kejadian di Bunaken. (Foto : iNews/Arther Loupatty)

Kemudian RL berbalik arah ke mobil patroli dan mengatakan akan membakar mobil tersebut sambil merogoh-rogoh saku celananya dan mencari macis (korek api.

Karena tidak menemukan korek api, RL masuk ke dalam mobil patroli sambil menginjak-injak pedal gas secara berulang-ulang dan mengatakan akan merusak mobil polisi.

Melihat hal tersebut, kemudian perempuan Sarce Samarata menghampiri RL dan berusaha merampas kunci mobil patroli. Setelah itu RL turun dari mobil patroli dan kembali mengejar Bripka WL dan Bripka SR. Peristiwa RL mengejar keduanya dilakukan sekitar 4 kali.

“Saat itu sudah ada beberapa warga masyarakat yang berusaha menenangkan RL namun yang bersangkutan tetap berontak dan berteriak-teriak sambil mengajak kedua petugas untuk berkelahi, tetapi petugas tidak melayaninya,” ujar Abast.

Selanjutnya, Kepala Lingkungan bersama kakek dan istri RL berusaha membujuk RL untuk pulang. Sesampainya di rumah, RL tiba-tiba langsung mengambil vas bunga yang terbuat dari keramik lalu memecahkannya. RL kembali mengejar kedua petugas sambil memegang pecahan keramik tajam yang telah dipecahkan.

Kemudian RL mengejar Bripka SR sambil menusuk menggunakan pecahan keramik hingga Bripka SR terjatuh dari fondasi setinggi kurang lebih 1,10 meter.

“Setelah Bripka SR terjatuh, lalu Bripka WL memberikan tembakan peringatan dan mengatakan berhenti. Namun RL tidak mengindahkan imbauan Bripka WL bahkan kembali mengejarnya sambil menusuk menggunakan pecahan keramik. Karena jarak terlalu dekat dengan terpaksa dan kondisi terdesak Bripka WL melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap RL,” kata Abast.

Dalam peristiwa tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Terdiri atas pecahan keramik vas bunga warna biru putih, sebilah pisau badik yang terbuat dari besi dengan panjang 32 cm dan lebar 3 cm milik RL, hasil autopsi RL, sepucuk senjata api jenis Revolver, 3 buah peluru, 2 buah selongsong peluru dan screenshot (tangkapan layar) pengaduan masyarakat melalui call center 112.

Sementara pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951; Pasal 335 KUHP; Pasal 212 KUHP.

Kabid Humas Polda Sulut menerangkan, polisi telah melakukan sejumlah langkah pascaperistiwa tersebut. Antara lain, membawa RL ke RS Bhayangkara Manado, mengamankan dan olah TKP, melakukan otopsi, membuat laporan polisi tentang peristiwa tersebut di Polresta Manado.

Kemudian melakukan penyelidikan oleh Si Propam Polresta Manado dan Bid Propam Polda Sulut atas tindakan tegas dan terukur, mengamankan barang bukti, memeriksa 13 orang, 2 orang ahli yaitu Ahli Pidana dan Ahli Forensik, melakukan prarekonstruksi, melakukan gelar perkara khusus yang dihadiri penyidik Sat Reskrim Polresta Manado dan Dit Reskrimum Polda Sulut, Si Propam Polresta Manado dan Bid Propam Polda Sulut, keluarga RL dan LBH Manado.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut