Polda Sulut Minta Warga Laporkan Anggota Polri Tak Netral di Pilkada 2024
Sabtu, 16 November 2024 - 14:38:00 WITA

“Selain itu, ada juga Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, pada Pasal 4 huruf H, menegaskan setiap pejabat Polri wajib bersikap netral dalam politik. Aturan ini menunjukkan Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu pihak dalam Pilkada ini,” ujarnya.
Dalam Peraturan Pemerintah juga diatur tentang netralitas Polri, yaitu PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Displin Anggota Polri pasal 5 huruf B, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis.
Editor: Donald Karouw