Polda Sulut Ungkap Kasus Pengolahan Emas Ilegal di Minahasa Utara
Selasa, 13 Desember 2022 - 18:50:00 WITA

Lanjut Irjen Pol Setyo Budiyanto, setelah dilakukan pemeriksaan awal, pengumpulan data dan bukti-bukti, akhirnya dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/645/XII/2022/SPKT.DIT RESKRIMSUS/POLDA SULUT, tanggal 9 Desember 2022 dan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/74/XII/2022/Dit Reskrimsus, tanggal 9 Desember 2022, sebagai dasar untuk melakukan proses penyidikan.
“Pihak yang diduga melakukan (pengolahan emas ilegal) yaitu berinisial VK, diduga sebagai pemilik pengolahan emas,” ujarnya di depan sejumlah awak media.
Editor: Cahya Sumirat