Polda Sulut Ungkap Kasus Pengolahan Emas Ilegal di Minahasa Utara

MANADO, iNews.id – Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap kasus pengolahan emas ilegal, Jumat (9/12/2022) lalu. Para pelaku mengolah emas ilegal di Desa Warukapas, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara (Minut),
Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto kemudian mengulas hasil pengungkapan kasus tersebut melalui press conference, pada Selasa (13/12/2022) siang, di Mapolda Sulut.
Dikatakannya, pada hari Jumat (9/12), Tim Unit 2 Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus mendatangi lokasi pengolahan emas yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Kemudian dari situ didapatkan barang bukti berupa, dua karung karbon dan 126 karung raw material yang mengandung emas, sebuah alat screening, 11 unit tromol dan enam buah tong pengolahan emas, dan lokasi pengolahan tersebut kemudian di-police line,” katanya, didampingi Kabid Humas dan Dir Reskrimsus Polda Sulut.
Editor: Cahya Sumirat