“Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki tiga pelaku yaitu, JD, MT, dan DR, karena ketiganya berupaya melarikan diri saat hendak ditangkap,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dalam pengembangan, sambungnya, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua unit mesin motor milik korban yang ditemukan di wilayah Minahasa Utara, juga beberapa handphone serta sepeda motor yang diduga kuat dibeli menggunakan uang hasil penjualan kedua mesin motor tersebut.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, komplotan pencuri tersebut saat beraksi menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna putih.
“Ketujuh pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat
Follow Berita iNewsSulut di Google News