Polisi Tangkap Pembuat dan Penyebar Video Hoaks Pilkada yang Viral di Manado

MANADO, iNews.id - Anggota Reserse Mobile (Resmob) Polresta Manado menangkap dua terduga pelaku penyebar hoaks dan kata-kata provokatif terkait pilkada yang viral di media sosial. Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda,
Identitas mereka yakni berinisial VVS alias Vivi (49), warga Kelurahan Kleak, Lingkungan V, Kecamatan Malalayang dan laki-laki inisial RMR alias Recky (29), warga Kelurahan Pondang, Lingkungan II, Kecamatan Amurang Timur, Minahasa Selatan. Salah satu pelaku ditangkap di salah satu hotel berbintang di Manado.
Informasi yang dirangkum, kronologi bermula saat pelapor yakni PPK dan Panwas Pemilu Kecamatan Malalayang sedang rapat pleno pada Senin (14/12/2020). Namun tiba-tiba muncul terlapor Vivi yang merupakan saksi dari salah satu pasangan calon (paslon). Dia datang dan marah-marah sambil merekam video menggunakan kamera ponsel saat pelapor sedang membuka kotak suara.
Sambil merekam, terlapor Vivi menyampaikan narasi dengan kalimat provokatif dan mengucapkan PPK merupakan tindakan pidana. Padahal yang dilakukan PPK Malalayang sudah seizin saksi-saksi paslon lain dan telah disetujui Panwaslu. Terlapor Vivi yang saat itu datang terlambat tidak tahu menahu dan langsung merekam.
Video tersebut pun beredar di medsos dan menjadi viral setelah disebarkan akun Recky Roboth. Pelapor baru mengetahui hal tersebut saat membuka medsos pada Selasa (15/12/2020). Pelapor terkejut dengan komentar negatif dari video yang viral tersebut. Merasa keberatan, mereka pun membuat laporan polisi Nomor: LP/2043/XII/SULUT/RESTA MANADO tanggal 15 Desember 2020.
Polresta Manado langsung merespons dengan mengerahkan tim Resmob melakukan profiling data terlapor. Selanjutnya dilakukan lidik untuk keberadaan terlapor yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Tommy Aruan. Setelah mengetahui lokasi langsung dilakukan penangkapan.
Setelah itu Satreskrim Polresta Manado berkoordinasi dengan Polres Minsel mengamankan pelaku peyebar video dengan kalimat hoaks dan provokatif. Terduga pelaku beserta barang bukti lalu dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari laporan tersebut kami bergerak cepat kaerna video sudah cukup meresahkan di tengah pelaksanaan pilkada yang berlangsung damai. Hasil penyelidikan, peristiwa yang terekam pada video tersebut merupakan proses pleno rekapitulasi pilkada di PPK Malalayang," ujar Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Tommy Aruan, Rabu (16/12/2020).
Menurutnya, PPK membuka kotak suara untuk mencocokkan data dalam formulir model C Hasil-KWK dengan data hasil pemungutan suara dan penghitungan di TPS yang tercantum dalam Sirekap. Pada saat pembukaan kotak suara isaksikan Panwascam dan juga para saksi dari paslon lain.
"Sehingga apa yang disampikan perekam pada video tidak benar. Jika terlapor keberatan sudah ada wadah dalam UU dengan mengajukan keberatan dan melaporkan ke Bawaslu atau DKPP. Bukan dengan menyebar video tersebut ke Whatsapp group dan akhirnya viral di medsos," kata Aruan.
Dia mengimbau agar warga dalam masa pilkada sama-sama menjaga kondusivitas keamanan dan tidak sembarang menyebar video yang cenderung provokatif dan belum jelas kebenarannya.
"Pasal yang dikenakan, Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," tuturnya.
Editor: Donald Karouw