Polres Bitung Gagalkan Penyelundupan 3.136 Botol Cap Tikus, 13 ABK Diamankan
“Saat dilakukan penggerebekan, tidak ada perlawanan dari para ABK. Mereka juga tidak bisa menunjukan surat izin yang sah untuk membawa minol, kemudian dibawa ke Mako Polres Bitung bersama barang bukti,” kata Abast.
Identitas ke-13 ABK yakni masing-masing berinisial MKM (51) warga Mitra, YP (21) warga Luwu Utara, IMB (34) warga Tuminting Manado, RL (41) warga Ternate, KFK (22) warga Mitra, SN (29) warga Manokwari Selatan, YB (40) warga Sorong, SS )62) warga Luwuk, JM (32) warga Kendahe Sangihe, DT (31) warga Sangihe, A (30) warga Wakatobi, JMK (30) warga Minahasa Tenggara dan DBS (39) warga Toraja.
"Para pelaku ini selanjutnya diserahkan ke Satuan Resnarkoba Polres Bitung untuk dimintai keterangan," ucapnya.
Editor: Donald Karouw