get app
inews
Aa Text
Read Next : Ancam hingga Peras Warga, 3 Polisi Gadungan di Minahasa Selatan Ditangkap

Polres Minsel Sediakan Layanan Aduan Cepat dengan Personel Terlatih, Kapolres: Hubungi 110

Rabu, 24 Maret 2021 - 12:38:00 WITA
Polres Minsel Sediakan Layanan Aduan Cepat dengan Personel Terlatih, Kapolres: Hubungi 110
Call center Polres Minsel. (Foto: Istimewa)

MINSEL, iNews.id - Polres Minahasa Selatan (Minsel) telah mengaktifkan call center layanan aduan cepat 110 yang dengan mudah diakses oleh seluruh masyarakat yang membutuhkan bantuan Kepolisian. Call center 110 ini dapat dijangkau oleh semua provider jaringan, baik melalui handphone ataupun telepon rumah. 

Penyediaan call center merupakan upaya untuk memberikan pelayanan respon cepat kepada seluruh masyarakat yang sedang menghadapi situasi darurat, misalnya melihat atau menjadi korban kriminalitas, lakalantas, serta peristiwa yang bersifat kontijensi seperti bencana alam, musibah kebakaran dan sebagainya.

Call center 110 Polres Minsel diawaki oleh para personel yang terlatih dan profesional serta aktif selama 1x24 jam.

“Operator call center aktif 1x24 jam, diawaki oleh personel kami dengan sistem piket siaga dibawah kendali Ka SPKT, piket Pawas dan Padal,” ujar Ka SPKT Polres Minsel Ipda Teddy Talumepa, Rabu (24/03/2021).

Diharapkan masyarakat, khususnya yang ada di wilayah hukum Polres Minsel, dapat memanfaatkan layanan aduan cepat ini dengan baik dan bertanggungjawab.

Kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya yang berada di wilayah hukum Polres Minsel, diimbau dapat memanfaatkan call center 110 dengan baik, bijak dan bertanggungjawab.

"Dengan adanya call center ini dipastikan personel kami dapat dengan cepat mendatangi TKP. Hubungi 110, gratis, mudah, cepat dan efisien,” kata Kapolres Minsel AKBP S Norman Sitindaon.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut