Polri Tegas Tolak Permohonan Banding Irjen Ferdy Sambo
Senin, 19 September 2022 - 15:32:00 WITA
Agung juga menyebut bahwa komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota polri," ucapnya.
Editor: Cahya Sumirat