Pria Bitung Ini Ditangkap saat Modifikasi Mobil Hasil Curian di Bengkel

TOMOHON, iNews.id - Tim Opsnal Polres Tomohon mengamankan seorang pria pelaku pencurian mobil di Bitung. Pelaku inisial JM (20) ditangkap saat memodifikasi kendaraan hasil curian tersebut di Kakaskasen Satu, Tomohon Utara, pada Rabu (09/02/2022), sekitar pukul 21.00 WITA.
“Pelaku berinisial JM (20), warga Matuari, Bitung. Ditangkap saat memodifikasi mobil Toyota Avanza DB 1950 CM hasil curian, di rumah Rivaldo (27), warga Kakaskasen Satu yang bekerja sebagai montir,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast berdasarkan informasi dari Polres Tomohon, Kamis (10/02/2022).
Bermula ketika tim mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya mobil diduga hasil curian, yang sedang dimodifikasi di rumah Rivaldo. Tim segera mendatangi rumah tersebut dan mendapati pelaku beserta mobil hasil curian, juga Rivaldo.
“Awalnya pelaku JM mengaku sebagai pemilik mobil yang sedang dimodifikasi oleh Rivaldo tersebut. Namun karena curiga, tim lalu melakukan pengembangan dan mendapat informasi bahwa mobil tersebut diduga kuat merupakan hasil curian dengan TKP di wilayah Kota Bitung,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kemudian tim berkoordinasi dengan Polres Bitung, dan benar saja bahwa mobil tersebut hilang dicuri, serta sudah dilaporkan oleh pemilik sah mobil ke SPKT Polres Bitung pada tanggal 9 Februari 2022.
Diketahui, pemilik sah mobil berwarna merah maroon tersebut adalah Saifudin Potabuga (69), warga Girian, Kota Bitung.
Editor: Cahya Sumirat