Miras jenis cap tikus tersebut langsung diamankan petugas ke Mako Polres Bitung sebagai barang bukti.
“Barang bukti sudah dibawa ke Mako Polres Bitung, sedangkan pemilik kita berikan imbauan dan sanksi tipiring agar tidak lagi menjual barang serupa,” tuturnya.
Editor : Cahya Sumirat
Follow Berita iNewsSulut di Google News
Bagikan Artikel: