get app
inews
Aa Text
Read Next : Cekcok Sesama Pemotor di Jalan Berujung Maut di Bandung, Hari Sukma Tewas Ditusuk

Remaja Bitung Bawa Senjata Tajam Melintas di Depan Sekolah, Warga Lapor Polisi

Rabu, 03 Agustus 2022 - 09:40:00 WITA
Remaja Bitung Bawa Senjata Tajam Melintas di Depan Sekolah, Warga Lapor Polisi
Pembawa sajam, IM (16), warga Girian, Bitung ditangkap polisi saat di rumah. (Foto: Humas)

Laporan ditindaklanjuti Tim Resmob Polres Bitung dengan melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, kemudian ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 13.40 WITA.

“Pelaku beserta barang bukti sebilah pisau penikam lalu diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kombes Pol Jules Abraham Abast juga mengimbau warga masyarakat tidak sembarangan membawa senjata tajam.

“Membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga adalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tuturKombes Pol Jules Abraham Abast.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut