Residivis Curanik Ditangkap Polisi saat Akan Menjual Barang Bukti di Manado
MANADO, iNews.id - Tim Macan Polresta Manado menangkap residivis pelaku pencurian elektronik (curanik) di salah satu kawasan pertokoan di Kota Manado, Jumat (28/5/2021). Pelaku melakukan aksinya di Perumahan Kharisma Desa Koka, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa sebanyak dua rumah.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin membenarkan penangkapan pelaku curanik berinisial DT (38) dan diamankan di Polresta Manado.
"Pelaku ditangkap Tim Macan Polresta Manado di kawasan pertokoan yang ada di Kota Manado saat akan menjual salah satu hasil curiannya," kata Kasat Reskrim
Kejadian pencurian dilakukan pelaku pada tanggal 19 Mei 2021 di Perumahan Kharisma Koka dengan cara memanjat pagar rumah dan masuk lewat jendela dapur langsung mengambil dua laptop.
Kemudian pelaku melanjutkan aksinya ke rumah ke dua dengan memanjat pagar dan masuk lewat jendela kamar dan langsung menggasak sebuah laptop dan sebuah handphone.
Dalam melakukan aksinya pelaku tidak sadar terekam CCTV. Setelah para korban melakukan laporan kepolisian, berdasarkan laporan korban Tim Macan Polresta Manado melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.
Editor: Cahya Sumirat